Wednesday, 10 February 2016

12:50:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca DPRD Malut Target Selesaikan Raperda Perbatasan. TERNATE - Legislator Maluku Utara menargetkan dalam tahun 2016 dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Malut.

"Saat ini dilakukan finalisasi Ranperda Badan perbatasan dan ditargetkan segera terbentuk," kata Ketua Komisi I DPRD Malut, Wahda Z Imam di Ternate, Senin.

Sebagai langkah untuk membela batas negara, maka harus dilakukan kegiatan pemerintahan dan penyiapan infrastruktur daerah perbatasan, sekaligus memberikan suport pada kabupaten yang berbatasan dengan negara lain.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi melalui aspek keamanan, sehingga dibutuhkan institusi yang menangani khusus soal perbatasan.

"Perda Badan Perbatasan ditargtkan untuk mengelola perbatasan negara, karena di wilayah Malut ini berbatasan dengan beberapa negara lain," katanya.

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan, di mana wilayah provinsi memiliki wilayah perbatasan dengan negara luar dan sehingga diharuskan pembentukan Perda tentang perbatasan.

DPRD juga siap mengalokasikan anggaran, karena Perda tersebut, katanya telah dituntaskan, dan juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat bersedia mengalokasikan anggran dan Perda perbatasan ini sangat penting.

Sedangkan untuk tapal batas Haltim-Halteng kata Wahda, hingga kini terselesaikan berbagai regulasi memungkinkan, bahwa pembentukan daerah perbatasan antara Kabupaten/Kota Provinsi Malut. Hendaknya ada kesepakatan batas wilayah antara dua kabupaten itu, namun hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.

"Dalam regulasi apabila kedua belah pihak tidak mampuh menyelesaikan tapal batas, maka gubernur dengan kewenangannya menentukan sendiri dan masukan ke Mendagri. Untuk memberikan SK tapal batas," katanya.

Ia menambahkan, sudah saatnya Gubernur mengambil alih dan menentukan tapal batas, sebab baik pihak kesultan telah turun melakukan negosiasi tapal batas.

Bahkan, Pemda Malut sudah turun melakukan negosiasi dalam tapal batas, akan tetapi tidak terselesaikan, maka sudah saatnya Gubernur mengambil ahli untuk menentukan tapal batas.

"Kami sarankan kepada Gubernur untuk segera mengambil langkah berdasarkan kewenangannya menetapkan tapal batas dan menyerahkan kepada Mendagri untuk mengeluarkan SK-nya," kata Wahda. (Antara)