Wednesday, 22 April 2015

00:15:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Thaib Armaiyn Jalani Sidang Perdana PN Tipikor. JAKARTA – Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn (TA) akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin (20/4).
 
Dengan mengenakan kemeja batik cokelat dipadu celana panjang abu-abu, Gubernur pertama pilihan rakyat Malut itu duduk di atas kursi roda.  Thaib didampingi empat kuasa hukum, yakni Hendera Karinga,   Abdullah Kahar, Hendra Karianga, Soleh dan Rini.  Hadir juga di pengadilan istri Thaib, Suryati Armaiyn dan anaknya, Nurlaila Armaiyn.
   
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.  Thaib didakwa dengan 5 pasal berlapis. Dakwaan utamanya yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto  pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 dan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia nama Thaib dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan   memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyebutkan sanksi pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000. dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.  

Sementara Pasal 18 Ayat 1 huruf b mewajibkan Thaib mengembalikan seluruh harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi. 
   
Sebagaimana diketahui,  Thaib disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Pemprov Malut tahun anggaran 2004 senilai Rp6,9 miliar.  JPU juga mendakwakan Thaib melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Di mana Thaib diduga  melakukan atau menyuruh orang lain  melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.  

JPU juga mendakwakan Thaib melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  Ini tertuang dalam dakwaan subsider (subsidair)  yang dikenakan oleh JPU. Yakni Pasal  Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.  Thaib dijerat pasal 3 apabila pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) huruf b nantinya tidak terbukti. 
   
Pengacara Thaib, Hendra Karianga saat ditemui usai sidang mengatakan pihaknya optimis kliennya bebas.  Alasan Hendra antara lain, Thaib sudah mengembalikan uang yang disangkakan sebagai hasil korupsi sebesar Rp6,9 miliar.         

“Jadi kerugian negara nihil,” sebutnya.

Hendra bahkan mengabaikan pasal 4 UU Tipokor yang menyebutkan pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.

“Dalam kondisi mana pasal tersebut dikenakan. Kondisi Malut saat ini adalah pasca darurat sipil dan ada Inpres Nomor 6 Tahun 2003 yang menginstruksikan kepada Pemda dalam hal ini gubernur untuk menganggarkan dana pemulihan dari pasca rusuh,” papar Hendra.

Hendra  juga mengatakan dari aspek delegatif, Thaib sebagai gubernur saat itu  telah melimpahkan kewenangan kepada bawahannya untuk mengelola anggaran tersebut.  Penyampaian mantan anggota DPRD Malut ini berkaitan dengan adanya beberapa mantan pejabat atau staf Thaib yang lebih dulu dihukum dalam kasus ini.

“Kalau kewenangan itu sudah dilimpahkan ke bawah, maka yang bertanggung jawab itu penerima kewenangan. Bukan lagi gubernur,” kata Hendra. 

Dalam kasus ini, empat JPU yang hadir berasal dari Kejari Ternate, yaitu Arsito Djohar, Yudi, Ivan Damani dan Syaiful Arief. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/4) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Thaib.   

Hendra sendiri mengaku Thaib dalam kondisi yang kurang sehat. “Senin depan nanti, kita ajukan eksepsi dan juga permohonan agar klien kami  tidak di tahan di rutan (Rutan Cipinang, Red) karena dalam kondisi kurang sehat,”pungkas Hendra. [MalutPos]