Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pengadilan Tinggi Maluku Siap Proses Putusan Banding dari Pengadilan Negeri Saumlaki.
AMBON - Pengadilan Tinggi Maluku siap memproses setiap putusan banding dari setiap perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, terkait putusan sengketa tanah antara Jefry Tandra dan Pemkab MTB yang disebut ‘Putusan Cenderamata’ dengan nomor 13/Pdt.G/2014/PN Sml, tertanggal 12 Februari 2015, pihak PT Maluku belum menerima pelimpahan berkas memori banding.
‘’Belum ada (memori banding dari PN Saumlaki). Di data kita belum ada. Mungkin masih disana (Saumlaki), sebab jangkauan ke Ambon cukup butuh waktu. Tapi kalau sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,’’ kata Wakil Panitera (Wapan) PT Maluku, Keraf Palembang SH yang dihubungi, Rabu (4/3).
Untuk memastikan memori banding belum diterimanya, Pelembang sengaja membuka buku register banding tahun 2015. ‘’Belum ada data di kita. Kalau dari Saumlaki yang ada cuma kasus Lukas Uwuratuw,’’ tandasnya.
Kasus tukar guling tanah milik warga Larat, Afong yang diserahkan ke pemkab untuk pembangunan Pos TNI AL akhirnya bergulir ke pengadilan. Pasalnya, sebagian tanah milik Jefry Tandra sengaja diserahkan Pemkab MTB kepada Afong. Tandra kemudian mengajukan laporan pidana di Polres MTB. Semua berkas milik pemda disita termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Karena terpojok, Bagian Hukum MTB malah mengajukan gugatan perdata di PN Saumlaki. Alhasil, Tandra justru dikalahkan dengan putusan yang dinilai jauh dari kenyataan hukum.
Kuasa Hukum Jefry Tandra, Roland Lololuan yang dihubungi mengaku kalau setelah sengketa tanah diputus PN Saumlaki pada 12 Februari 2015, pihaknya telah mengajukan memori banding pada 23 Februari 2015. Pendaftaran dilakukan lewat bidang Perdata PN Saumlaki serta melunasi kewajiban lewat bank. ‘’Setelah memori banding, tentu ada kontra memori banding jadi tentu butuh waktu,’’ katanya.
Soal materi gugatan, dia mengaku semuanya diserahkan ke PT Maluku untuk diputuskan. Meski begitu, dia mengaku putusan PN Saumlaki yang memenangkan Pemkab MTB dalam sengketa tanah di Larat sangat janggal.
‘’Pemda MTB mendalilkan dalam gugatannya bahwa obyek sengketa diserahkan oleh tua adat desa Ridol-Larat tahun 1950, padahal UU 60 tahun 1958 tentang daerah swatantra, Malra terbentuk pada tahun 1958,’’ katanya.
Selain itu pemda berdalil kalau tanah sengketa merupakan tanah reklamasi, akan tetapi para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui siapa yang mereklamasi begitupun tahun berapa direklamasi. Hal lain menyangkut keberadaan bangunan dan luas tanah yang faktanya tidak sesuai dengan putusan PN Saumlaki.
‘’Ini bagi kami sangat janggal dan sarat manipulative, karena itu kami laporkan ke KY, tentu tidak lupa mengajukan banding ke PT Maluku,’’ tandasnya. [AmbonExpress]
Ambon
Hukum
keraf palembang
lukas uwuratuw
pemerintahan
pengadilan negeri
pengadilan tinggi
peristiwa
Utama