Saturday, 18 April 2015

10:11:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Oknum Pejabat Desa Fanwaf Diduga Selewengkan Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD).
LANGGUR - Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana bantuan Pemerintah  yang dialokasikan bagi pembangunan desa. Namun, bisa dibayangkan, apa yang bakalan terjadi bila ADD tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

Fakta inilah yang terjadi di desa Fanwaf, Kecamatan Kei Besar Utara Kabupaten Maluku Tenggara.

Oknum pejabat desa Fanwaf, Adrianus Raharusun, diduga telah menyelewengkan bantuan ADD tahun 2013 yang diperuntukan bagi desa tersebut.

Kepada Dhara Pos, Kamis (26/3), salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan namanya dikorankan membeberkan tindakan yang telah dilakukan Raharusun terkait penggunaan ADD Fanwaf.

Dituturkannya, salah satunya dalam bentuk bantuan berupa material semen yang beberapa kali tidak diangkut ke desa.

“Malah yang bersangkutan menitipkannya di rumah salah satu warga di kawasan Un Pantai seputaran lorong mobil air, yaitu di rumah keluarga Ibu Neti Ngarbingan. Warga sendiri sudah mengecek langsung untuk memastikannya,” tutur sumber.

Bahkan, menurutnya, ketika hal tersebut dilaporkan ke pihak Kecamatan maupun Dinas atau Badan terkait, namun belum pernah mendapat respons balik.

Lebih parahnya lagi, ungkap sumber, semen-semen tersebut kabarnya dipakai untuk membangun rumah permanen milik yang bersangkutan baik yang dibangun di kampung maupun di kota.

“Ini kan aneh, makanya masyarakat sudah sangat kecewa dengan sikap dan tindakan Raharusun sebagai seorang pejabat desa yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri,” ungkapnya.

Ternyata tidak hanya dana ADD saja, sumber menambahkan, Raharusun juga diduga menghabiskan dana PNPM Mandiri tahun 2014 yang menjadi hak warga desa Fanwaf.

“Buktinya, masyarakat waktu habis kerja hanya dapat sesuap nasi untuk makan sementara upah kerjanya tidak pernah ada. Ini sudah jelas-jelas sudah sangat fatal semua uang dikuasainya,” tambah dia.

Sumber meminta dinas atau instansi terkait dalam hal ini Inspektorat dan Bawasda untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini dengan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran ADD 2013 maupun PNPM 2014 yang diperuntukkan bagi desa Fanwaf.

“Apabila terbukti, maka Bupati Maluku Tenggara harus segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya karena jika tidak, maka akan merusak citra dan nama baik Pemerintah daerah,” tegasnya.

Sumber juga menghimbau kepada Bupati untuk lebih dalam mempercayakan tugas dan tanggung jawab kepada seorang pejabat desa, seharusnya yang memiliki kualitas guna mendukung kinerja Pemda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, jangan karena kepentingan sesaat lalu dengan asal-asalan memberikan mandat kepada seseorang tanpa melalui aturan atau mekanisme yang pada akhirnya merugikan Pemerintah Daerah sendiri,” tutupnya. [Dharapos]